Rabu 15 Februari 2017 Hari Libur Nasional
Tanjungpandan,Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan hari libur Nasional tanggal 15 Februari 2017 dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia ,guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Pilkada Serentak akan dilangsungkan pada Rabu 15 Februari 2017 di 101 daerah di Indonesia. Ke 101 daerah tersebut meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.