POL PP Belitung Sosialisasi PERBUP Nomor 43 Tahun 2020 di SMA Negeri 2 Tanjungpandan
Tanjungpandan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Sosilisasi Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Belitung di SMA Negeri 2 Tanjungpandan.
Dalam Peraturan Bupati tersebut juga di muat WAJIB mengunakan masker dan Gerakan Hidup Sehat, Membatasi Kegiatan Diluar,Menjaga Jarak serta Mencuci Tangan.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 juga memuat Sanksi bagi yang tidak mengunakan MASKER yaitu Teguran Lisan, Kerja Sosial serta Denda Administratif Sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung di sampaikan ke Bagian Humas SMA Negeri 2 Tanjungpandan Venny Febianti,S.Pd Selasa 29 September 2020.