Tidak Gunakan Masker Siap - Siap Kena Sanksi
Tanjungpandan,Bagi Masyarakat Belitung siap-siap tidak gunakan masker saat keluar rumah kena sanksi.hal tersebut sesuai dengan isi Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Belitung .
Dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 tersebut muat WAJIB mengunakan masker Saat Keluar Rumah.bagi pelanggar akan di kenakan sanksi yaitu Teguran Lisan, Kerja Sosial serta Denda Administratif Sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). Pemberlakuan Perbup akan dimulai tertanggal 01 Oktober 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung telah melakukan sosilasisasi Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 di SMA Negeri 2 Tanjungpandan beberapa waktu yang lalu dan telah di sampaikan Bagian Humas Kepada siswa SMA Negeri 2 Tanjungpandan.