Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berikut ini tugas dan fungsi Kemendikbud:
Tugas Kemendikbud:
Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kemendikbud:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
3. Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
5. Pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan;
6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
7. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
8. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
9. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
10. Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
11. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
12. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
13. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
14. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
15. Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.