Empat Syarat Penentu Siswa Naik Kelas Tahun 2021
Tanjungpandan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan empat syarat penentu siswa naik kelas di semua satuan Pendidikan pada 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Mengutip SE tersebut, Kemendikbud menetapkan syarat kenaikan kelas dilakukan melalui pelaksanaan ujian akhir semester dalam empat bentuk. Masing-masing yakni, portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
Khusus untuk portofolio siswa yakni, meliputi evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Pelaksanaan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh, demikian dikutip SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.