Empat Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021
Dalam rangka mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan Provinsi Kep. Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan, Kamis (9/2/2021).
Rapat diikuti oleh Kepala LPMP, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, Ketua MKKS SMA, Ketua MKKS SMK, Kacabdin Pendidikan Wilayah I,II,III,dan IV, Kepala Bidang SMK,Kasi Kesiswaan SMA, dan Kepala Sekolah SLB Kota Pangkalpinang.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun ajaran 2020/2021 masih dilakukan secara online, dan tetap mengacu pada Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi (perpindahan orangtua), dan Jalur Prestasi.
PPDB di wilayah Bangka Belitung, kita memberikan presentase Jalur Zonasi 60 persen; Jalur Afirmasi 20 persen yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu; Jalur Mutasi 5 persen; Jalur Prestasi 15 persen yang terbagi atas 10 persen untuk prestasi dalam zonasi,dan 5 persen untuk prestasi diluar zonasi, tegas Kadis Pendidikan, Muhammad Soleh.
"Kita akan membagi jarak berdasarkan penempatan zonasi dengan menggunakan zonasi irisan, sehingga dengan cara ini seluruh peserta didik baru dapat terakomodir untuk mendapatkan pelayanan yang sama masuk ke sekolah negeri", misalnya bagi yang tinggal di Daerah Kampak bisa mendaftar ke SMA Negeri 1 Pangkalpinang, bisa mendaftar ke SMA Negeri 3 Pangkapinang, dan bisa mendaftar ke SMA Negeri 4 Pangkalpinang, jelasnya.
Kemudian, bagi yang jauh dari zonasi akan diakomodir berdasarkan kuota, dan untuk jenjang paket bisa dilakukan secara jalur zonasi bila tempat tinggalnya masuk ke dalam jalur zonasi sekolah tersebut, dan jika tidak masuk dalam jalur zonasi maka siswa dapat mengikuti tes melalui jalur prestasi yang ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan nilai rapot semester 1 sampai dengan semester 5, prestasi akademik dan prestasi non akademik, prestasi dibidang kepramukaan yang memiliki sertifikat logo garuda dapat melakukan jalur prestasi, kemudian akan ditetapkan kouta jumlah siswa per kelas maksimal 36 siswa, kata Kadis Pendidikan.
Selain itu, ia mengatakan peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui 3 tempat, yakni pertama, siswa boleh mendaftar di sekolah asal; kedua, bisa mendaftar di Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing; dan ketiga bisa mendaftar pada Dinas Pendidikan Provinsi. (Sumber Dinas Pendidikan Prov. Kep. Bangka Belitung)