Kamis, 08 Oktober 2015
admin
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PERBAIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PERBAIKAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
1. Pendahuluan
a. Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 adalah Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs
atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan
Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran
2014/2015.
b. Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi peserta UN tahun
2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK,
SMK/MAK, dan Program Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan
55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.
2. Pelaksanaan Ujian
a. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis
komputer/Computer Based Test (CBT).
b. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
c. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang
ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang
ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
d. Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari sampai
dengan 5 Maret 2016.
3. Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta UNP adalah:
a. Telah lulus dari satuan pendidikan;
b. Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata
ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
c. Memiliki:
1) Nomor peserta UN seperti yang tercantum dalam kartu peserta UN 2015;
dan
2) Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan tentang
hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima
SHUN.
4. Mekanisme Pendaftaran
a. Calon peserta mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat
http://unp.kemdikbud.go.id
b. Calon peserta melakukan registrasi/pendaftaran dengan nomor peserta UN
2015 dan tanggal lahir seperti yang tertera pada kartu peserta UN 2015.
c. Calon peserta memilih mata ujian yang akan ditempuh.
d. Calon peserta memilih Provinsi lokasi tempat ujian (Provinsi sekolah asal atau
Provinsi domisili saat ini).
e. Calon peserta akan menerima notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang
dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti
pendaftaran.
f. Calon peserta menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran
antara lain; kode pengguna (user name), kata sandi (password), identitas
peserta ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi tempat ujian.
g. Calon peserta melakukan login ulang menggunakan username dan password
yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta,
mencentang form komitmen keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh
informasi selanjutnya mengenai UNP 2015.
h. Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan tempat
ujian nasional perbaikan berdasar usulan Panitia Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis
komputer.
i. Peserta menentukan tempat ujian berdasar tempat ujian yang dinyatakan siap
oleh Panitia Provinsi.
j. Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat
dan jadwal ujian untuk masing-masing peserta dengan mempertimbangkan
pilihan peserta.
k. Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara
nasional.
l. Calon peserta mencetak kartu peserta ujian yang berisi nomer peserta UNP
2015, identitas peserta, jadwal dan lokasi ujian.
m. Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di tempat ujian paling
lambat tanggal 10 Februari 2016 dengan membawa kartu peserta UNP, pas
foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan tentang
hasil UN dari satuan pendidikan bagi peserta yang belum menerima SHUN, dan
Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya
masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
n. Peserta dapat melakukan latihan ujian di tempat ujian antara tanggal 1 sampai
dengan 13 Februari 2016.
5. Tahapan dan Jadwal Kegiatan
1.
Pendaftaran Calon Peserta UNP. 28 September s.d. 23
Oktober 2015
2. Verifikasi peserta oleh
Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah .
16 Oktober s.d. 15
November 2015
3. Rekapitulasi dan penetapan peserta serta
pengalokasian tempat UNP. 1 s.d. 23 November 2015
4.
Pemilihan tempat UNP oleh peserta. 1 s.d. 11 Desember 2015
5. Penetapan tempat dan jadwal ujian untuk
peserta.
12 s.d. 23 Desember
2015
6. Pengumuman tempat ujian dan jadwal
kepada peserta. 16 s.d. 31 Januari 2016
7.
Pencetakan Kartu Peserta ujian oleh peserta. 16 s.d. 31 Januari 2016
8. Pelaporan diri peserta ke panitia pelaksana
UNP di tempat ujian. 1 s.d. 10 Februari 2016
9. Latihan ujian oleh peserta UNP di lokasi
pelaksanaan UNP. 1 s.d 13 Februari 2016
10.
Pelaksanaan UNP. 22 Februari s.d. 5 Maret
2016
11.
Pengumuman hasil UNP. 19 Maret 2016
6. Penutup
Hal-hal lain berkaitan dengan pelaksanaan UNP 2015 yang belum diatur dalam
petunjuk pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut oleh BSNP.
BSNP
Jakarta, 25 September 2015